Registrasi
DPW-DPD PPNSI silahkan registrasi untuk publikasi berita



Tulis Berita?

Panduan Penulisan dan Pengiriman Berita/Artikel di website PPNSI

PostHeaderIcon Bantuan Gubernur Jawa Barat untuk Lembaga Ekonomi Produktif

gubernur jabarMerupakan kegiatan Bantuan Gubernur Jawa Barat kepada kelompok masyarakat di Jawa Barat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 melalui Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, dalam rangka mendukung perkembangan lembaga ekonomi produktif guna mendukung ketahanan pangan di Jawa Barat. Proposal kelompok masyarakat yang disetujui akan mendapatkan dana bantuan gubernur ...

 

800 PAKET BANTUAN GUBERNUR JAWA BARAT

 UNTUK LEMBAGA EKONOMI PRODUKTIF

 

 

APA?

Nama Program: Bantuan Gubernur Jawa Barat untuk Lembaga Ekonomi Produksif

Merupakan kegiatan Bantuan Gubernur Jawa Barat kepada kelompok masyarakat di Jawa Barat yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 melalui Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat, dalam rangka mendukung perkembangan lembaga ekonomi produktif guna mendukung ketahanan pangan di Jawa Barat.

 

SIAPA?

Bantuan ini diberikan kepada kelompok masyarakat di Jawa Barat, antara lain:

  1. Kelompok Tani
  2. Yayasan
  3. LSM
  4. Koperasi

 

Fihak yang akan terlibat dalam proses ini adalah:

  1. Badan Ketahanan Pangan Jawa Barat
  2. Rumah Zakat Indonesia
  3. Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia

 

KAPAN?

Juli – Desember 2009

Sehingga pengajuan proposal harus sudah masuk pada pekan pertama bulan Juni

 

DIMANA?

Berada di daerah rawan pangan se Jawa Barat, 3-4 kecamatan per kota/kabupaten

 

BERAPA?

Bantuan ini diberikan kepada sekitar 800 kelompok masyarakat sasaran dengan besaran bantuan maksimal Rp 40 juta per kelompok masyarakat

 

BAGAIMANA?

Kelompok masyarakat membuat rencana kegiatan usaha dalam bentuk proposal, Proposal diajukan kepada Gubernur Jawa Barat, cc/melalui Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat.

 

Sistematika Proposal:

  1. Cover (berisi judul, nama kegiatan, nama program, lembaga pengusul proposal
  2. Lembar pengesahan ( ketua pelaksana kegiatan, ketua lembaga kelompok masyarakat, mengetahui: badan ketahanan pangan kota/kab)
  3. Pendahuluan
    1. Latar Belakang Kegiatan
    2. Tujuan
    3. Sasaran, sebutkan jumlah peserta kegiatan dan kriterianya
    4. Lokasi kegiatan
    5. Susunan pengurus/pelaksana kegiatan yang akan dijalankan
  4. Gambaran umum kelompok masyarakat dan usaha/kegiatan yang akan diajukan
    1. Gambaran kelompok masyarakat saat pengajuan kegiatan
    2. Gambaran kelompok masyarakat setelah mendapatkan program bantuan
    3. Gambaran potensi lingkungan sekitar guna mendukung kegiatan
    4. Gambaran usaha/kegiatan yang akan dikembangkan
  5. Aspek Teknis usaha/kegiatan yang akan diajukan
  6. Aspek Pembiayaan (Rencana Anggaran Belanja Kegiatan/Usaha)
  7. Penutup
  8. Lampiran:
    1. Legal formal lembaga kelompok masyarakat
    2. Daftar anggota kelompok masyarakat
    3. Profil kelompok masyarakat

 

Perbanyakan Proposal:

  1. Proposal yang diajukan ditandatangani oleh Badan Ketahanan Pangan kota/kabupaten (bersifat mengetahui)
  2. dibuat 5 (lima) rangkap dengan distribusi sbb:
    1. 1 proposal diajukan via badan ketahanan kota/kab (ditinggal di kantor mereka),
    2. 1 proposal dikirimkan ke (Kepada: Gubernur Jawa Barat, cc: Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Barat) d.a. Badan Ketahanan Pangan Daerah Prov. Jabar
    3. Jl. Ciumbuleuit No. 2 Bandung Telp/Fax : (022) 2031044 / 2031045
    4. 1 proposal sebagai arsip kelompok masyarakat.
    5. 2 proposal ke Pengurus DPW PPNSI Jawa Barat, cp: Bahruzin/Ilung: 0817 2345864

 

Pilihan Produk:

1.      Menunjang ketahanan pangan di Jawa Barat

  1. Dapat berupa kegiatan budidaya atau pengolahan hasil
    1. Untuk kegiatan budidaya produknya adalah produk pangan
    2. Untuk Pengolahan hasil, bahan baku harus berasal dari produk lokal/potensi daerah setempat, bersifat diversifikasi pangan
    3. Dapat juga berupa pemberdayaan usaha rumah tangga
  2. Terdapat keterkaitan antar kegiatan/usaha yang akan diajukan kelompok masyarakat dalam satu kawasan/daerah

 

Proposal kelompok masyarakat yang disetujui akan mendapatkan dana bantuan gubernur melalui erkening bank yang ditunjuk secara langsung, sehingga tidak akan ada pemotongan dana

Usaha/aktifitas kelompok masyarakat dalam satu kawasan (3-4 kecamatan) dalam perjalanannya akan didampingi oleh seorang pendamping dari aktivis tani atau penggiat masyarakat setempat.

 

 

 
Bagikan artikel ini.. Bookmark and Share


Pencarian
Pendapat Anda
Tingkatkan anggaran pertanian sebelumnya kurang dari 1% APBN menjadi paling tidak 5%?
 

Locations of visitors to this page