Gabungan Kelompok Tani Di Banten Bakal Terima Bantuan Modal Dari Deptan
Para petani di Provinsi Banten yang tergabung dalam wadah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada triwulan II tahun 2008 akan menerima bantuan modal untuk Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang merupakan program Departemen Pertanian RI sebagai upaya Pemerintah Pusat menanggulangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja di perdesaan.
Para petani di Provinsi Banten yang tergabung dalam wadah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada triwulan II tahun 2008 akan menerima bantuan modal untuk Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang merupakan program Departemen Pertanian RI sebagai upaya Pemerintah Pusat menanggulangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja di perdesaan.
Pemberian bantuan modal tersebut sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan mendasar yang dihadapi petani kita yaitu kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar dan teknologi. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mengembangakan usaha agribisnis sesuai potensi daerah dan memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan.
Bantuan modal itu akan diberikan kepada 10.000 desa miskin/tertinggal di seluruh Indonesia, sehingga melalui pemberdayaan para petani diharapkan mampu mengembangkan kegiatan usaha, mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Dari 1.504 desa di Banten yang perlu mendapat bantuan, dana bantuan akan dialokasikan di 138 desa terdiri dari 30 desa di Kab.Tangerang, 35 desa di Kab.Serang, 35 desa di Kab.Pandeglang, 35 desa di Kab.Lebak, 3 desa di Kota Tangerang, sedangkan sejumlah desa di Kota Cilegon dan Kota Serang belum mendapat alokasi. Setiap desa akan menerima bantuan modal bagi Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan yang diberikan melalui Gapoktan sebesar Rp.100 juta yang sifatnya bantuan langsung masyarakat. Di Banten itu sendiri telah terbentuk 437 Gapoktan dan 5.108 di antaranya Kelompok Tani (Poktan).
Dasar dari penetapan kuota Desa dilakukan berdasarkan pertimbangan dari data lokasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri), data potensi desa, data desa miskin dari BPS, data desa tertinggal dari Kementrian PDT dan data desa lokasi program dari Deptan,
Dari sisi agribisnis Deptan telah menentukan 2 kategori jenis usaha produktif petani meliputi kategori on-farm (budidaya) yang terdiri dari jenis usaha tanaman pangan, holtikultura, peternakan dan perkebunan dan ketegori off-farm (non-budidaya) meliputi industri rumah tangga pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha lain berbasis pertanian.
Adapun kategori gapoktan penerima bantuan langsung masyarakat PUAP adalah memiliki SDM yang mempu mengelola usaha agribisnis, mempunyai struktur kepengurusan yang aktif, dimiliki dan dikelola oleh petani, mendapat pengukuhan dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dan bila di desa tersebut belum ada Gapoktan dan baru ada Poktan, maka Poktan tersebut diberi kesempatan untuk menjadi Gapoktan sebelu ditetapkan mendapat PUAP.
Sumber: www.banten.go.id (Selasa, 15 April 2008)
Para petani di Provinsi Banten yang tergabung dalam wadah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada triwulan II tahun 2008 akan menerima bantuan modal untuk Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang merupakan program Departemen Pertanian RI sebagai upaya Pemerintah Pusat menanggulangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja di perdesaan.
Pemberian bantuan modal tersebut sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan mendasar yang dihadapi petani kita yaitu kurangnya akses kepada sumber permodalan, pasar dan teknologi. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mengembangakan usaha agribisnis sesuai potensi daerah dan memperkuat kelembagaan pertanian di perdesaan.
Bantuan modal itu akan diberikan kepada 10.000 desa miskin/tertinggal di seluruh Indonesia, sehingga melalui pemberdayaan para petani diharapkan mampu mengembangkan kegiatan usaha, mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Dari 1.504 desa di Banten yang perlu mendapat bantuan, dana bantuan akan dialokasikan di 138 desa terdiri dari 30 desa di Kab.Tangerang, 35 desa di Kab.Serang, 35 desa di Kab.Pandeglang, 35 desa di Kab.Lebak, 3 desa di Kota Tangerang, sedangkan sejumlah desa di Kota Cilegon dan Kota Serang belum mendapat alokasi. Setiap desa akan menerima bantuan modal bagi Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan yang diberikan melalui Gapoktan sebesar Rp.100 juta yang sifatnya bantuan langsung masyarakat. Di Banten itu sendiri telah terbentuk 437 Gapoktan dan 5.108 di antaranya Kelompok Tani (Poktan).
Dasar dari penetapan kuota Desa dilakukan berdasarkan pertimbangan dari data lokasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-Mandiri), data potensi desa, data desa miskin dari BPS, data desa tertinggal dari Kementrian PDT dan data desa lokasi program dari Deptan,
Dari sisi agribisnis Deptan telah menentukan 2 kategori jenis usaha produktif petani meliputi kategori on-farm (budidaya) yang terdiri dari jenis usaha tanaman pangan, holtikultura, peternakan dan perkebunan dan ketegori off-farm (non-budidaya) meliputi industri rumah tangga pertanian, pemasaran hasil pertanian dan usaha lain berbasis pertanian.
Adapun kategori gapoktan penerima bantuan langsung masyarakat PUAP adalah memiliki SDM yang mempu mengelola usaha agribisnis, mempunyai struktur kepengurusan yang aktif, dimiliki dan dikelola oleh petani, mendapat pengukuhan dari bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk dan bila di desa tersebut belum ada Gapoktan dan baru ada Poktan, maka Poktan tersebut diberi kesempatan untuk menjadi Gapoktan sebelu ditetapkan mendapat PUAP.
Sumber: www.banten.go.id (Selasa, 15 April 2008)
| < Prev | Next > |
|---|



