Registrasi
DPW-DPD PPNSI silahkan registrasi untuk publikasi berita



Tulis Berita?

Panduan Penulisan dan Pengiriman Berita/Artikel di website PPNSI

PostHeaderIcon Meski Terlambat, PPNSI Usul HPP Gabah

SEMARANG, SABTU - Rencana pemerintah hendak menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras 2008 pada akhir April, dinilai sebenarnya sudah terlambat. Penetapan HPP baru itu mestinya sudah dilakukan pada awal Maret 2008 ketika banyak sentra pertanian padi di sejumlah daerah mulai panen. Meski terlambat, penetapan HPP baru itu setidaknya menolong nasib petani menghadapi gejolak harga gabah di pasaran.

SEMARANG, SABTU - Rencana pemerintah hendak menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras 2008 pada akhir April, dinilai sebenarnya sudah terlambat. Penetapan HPP baru itu mestinya sudah dilakukan pada awal Maret 2008 ketika banyak sentra pertanian padi di sejumlah daerah mulai panen. Meski terlambat, penetapan HPP baru itu setidaknya menolong nasib petani menghadapi gejolak harga gabah di pasaran.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Persatuan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) Jawa Tengah, Riyono, ketika dihubungi di Semarang, Sabtu (19/4) menanggapi rencana pemerintah menetapkan HPP baru harga gabah dan beras.

"Kelambatan pemerintah menetapkan HPP baru itu menyebabkan penyerapan gabah melalui pembelian oleh Perum Bulog di berbagai daerah tidak maksimal. Kelambatan itu pula yang mempengaruhi stok beras di sejumlah daerah tidak maksimal bisa dipantau peredarannya," kata Riyono.

Riyono mengusulkan, penetapan HPP baru mengacu pada laju inflasi yang berlangsung di sejumlah daerah per 2007. Untuk Jateng sendiri laju inflasi selama 2007 menunjukkan sebesar 6,24 persen. Dengan memperhitungkan inflasi sebesar itu, PPNSI mengusulkan supaya HPP baru nanti lebih tinggi dari yang ditetapkan HPP sesuai Inpres Nomor 13 tahun 2007.

Bila HPP lama sebelumnya meliputi harga gabah kering panen (GKP) Rp 2.000/kg dinaikkan menjadi Rp 2.500 per kilogram, harga gabah kering giling (GKG) sebelumnya Rp 2.575 per kg naik menjadi Rp 3.500 per kilogram serta harga beras sebelumnya ditetapkan Rp 4.000 per kg diusulkan naik menjadi Rp 4.500 per kilogram.

Riyono menjelaskan, kenaikan cukup besar pada GKG yang diusulkan naik sebesar Rp 950 per kilogram, sebagai bagian dari kompensasi petani yang telah berusah-payah mengolah gabahnya menjadi GKG. Persoalan cuaca dan terbatasnya teknologi pasca panen di pedesaan tentunya menyulitkan petani memenuhi standar kualitas GKG sebagaimana ditetapkan Perum Bulog.

"Sebelum pemerintah menetapkan HPP baru, pihaknya telah mengimbau petani yang baru panen bisa menahan gabah supaya tidak cepat dijual. Caranya, mereka bisa menyimpan gabah melalui gabungan kelompok tani dan hasil gabah yang siap disimpan bisa memenuhi lumbung desa yang ada," kata Riyono.

Winarto Herusansono
 
Pencarian
Pendapat Anda
Tingkatkan anggaran pertanian sebelumnya kurang dari 1% APBN menjadi paling tidak 5%?
 

Locations of visitors to this page